Pelanggar Marka Area Tunggu Sepeda Bisa Ditilang

83
0
Pelanggar marka area tunggu sepeda bisa ditilang

“Marka untuk menandai area tunggu bagi pesepeda tersebut telah dibuat dengan baik dan dilindungi undang-undang. Di marka itu juga telah dinyatakan secara jelas pemanfaatannya, yaitu untuk pesepeda,” kata Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta Windarto di Yogyakarta, Kamis.

Menurut dia, hanya pesepeda saja yang berhak memanfaatkan area tunggu tersebut, dan bukan untuk pengguna kendaraan bermotor jenis apapun, baik sepeda motor maupun mobil.

Namun demikian, Dinas Perhubungan tidak berhak melakukan tilang terhadap pelanggar marka area tunggu sepeda. “Petugas kami hanya bisa memberikan peringatan saja apabila ada warga yang melanggar marka tersebut, kecuali jika memang marka tidak terlihat jelas,” katanya.

Di Kota Yogyakarta terdapat 36 simpang jalan.

Selain pembuatan marka area tunggu sepeda dan jalur khusus sepeda, Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta juga akan membentuk kawasan percontohan ramah pesepeda, yaitu di Kotabaru, yang akan dimulai pada 2014.

Kawasan tersebut akan dilengkapi dengan sejumlah rambu pendukung dan marka jalur khusus sepeda yang dibuat lebih istimewa dibanding marka pada umumnya.

Sumber: Kantor Berita ANTARA

LEAVE A REPLY