Panwaslu: Caleg Banyak Langgar APK

126
0
IRadio IFaktaBJMSN APK

Mereka memasang APK di tiang listrik, tiang telepon, lampu merah dan tempat-tempat yang dilarang, jelas Asni, Jumat. Karena itu pihaknya melayangkan surat rekeomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), Kotabaru, agar segera meminta pengurus partai politik dan caleg yang telah memasang APK di tempat-tempat terlarang segera ditertibkan. “Kita tunggu dulu reaksi dari rekomendasi tersebut,” tegas Asni.

Pekan lalu Panwaslu, KPU dan Satuan Polisi Pamong Praja bersama Polres Kotabaru melakukan penertiban APK di jalan-jalan protokol dan tempat-tempat yang dilarang. Banyak APK yang berhasil diturunkan. Tim tersebut mengalami kesulitan untuk menurunkan APK yang dipasang di tempat yang sulit dijangkau, tuturnya. Ketua Panwaslu bertekad akan menegak Peraturan KPU No.15 tahun 2013 tentang penertiban, dan SK Bupati Kotabaru No.188.45/609/KUM/2013 tentang perubahan atas Keputusan Bupati No.188.45/151/KUM/2013 tentang penetapan lokasi pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye Pemilu di Kabupaten Kotabaru. Tahap awal, Panwaslu bersama tim gabungan berhasil menertibkan sedikitnya 44 kasus pelanggaran pemasangan alat peraga. “Kita sudah menjumpai banyak pelanggaran, terutama bendera dipasang di tiang-tiang listrik dan fasilitas umum, itu melanggar ketentuan dan harus ditertibkan,” ucapnya.

Sumber: Kantor Berita Antara

Sumber foto: Kantor Berita Antara

LEAVE A REPLY