DPRD Berharap Dampan Lingkungan Diminimalkan

65
0
IRadio IFaktaBJMSN Tambang

 

Harapan tersebut menanggapi tanggapan Gubernur Kalsel H Rudy Ariffin terhadap usul Raperda revisi Perda Nomor 2 tahun 2009, pada rapat paripurna DPRD setempat yang dipimpin wakil ketuanya Muhammad Iqbal Yudinannor, Kamis. “Dalam upaya menghindari atau meminimalkan dampak lingkungan dari kegiatan pertambangan itulah, DPRD Kalsel membuat Raperda inisiatif berupa revisi Perda 2/2009 tentang Pengelolaan Pertambangan Umum,” tandasnya. “Kami sependapat dan mengapresiasi saran gubernur, bahwa dengan eksploitasi mineral dan batu bara (minerba) di Kalsel, persoalan lingkungan merupakan isu yang mengemuka,” lanjutnya dalam paripurna yang dihadiri Sekdaprov setempat HM Arsyadie. Karena itu, menurut wakil rakyat tersebut, diperlukan kearifan lokal berupa pengaturan, agar ke depan esksis dari kegiatan pertambangan dapat diminimalkan, sehingga dampaknya sekecl mungkin. 

Wakil rakyat itu juga sependapat bahwa dengan Raperda revisi Perda 2/2009 merupakan kondisi faktual yang perlu disikapi terkait perizinan di sektor pertambangan. “Dengan demikian regulasi tersebut nantinya mampu menjadi pedoman pelaksanaan serta menjawab persoalan yang terjadi secara nyata dalam masyarakat, khususnya di Kalsel,” lanjutnya. Raperda revisi Perda 2/2009 yang merupakan inisiatif dewan itu atas usul Komisi III bidang pembangunan dan infrastruktur DPRD Kalsel yang juga membidangi pertambangan dan energi, serta lingkungan hidup. Usul revisi Perda 2/2009 itu untuk menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih atas yaitu Undang Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Minerba. Karena saat pembuatan Perda 2/2009 yang ketika itu berasal dari pihak seksekutif berpedoman pada Undang-Undang Nomor 11 tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan.

LEAVE A REPLY