KPU DIY Masih Harus Perbaiki 6.000 NIK Invalid

85
0
nik invalid

 

“Hingga kini dari 31.190 nomor induk kependudukan (NIK) invalid, masih 6.000-an lagi yang masih harus kami perbaiki,” kata Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Nur Huri Mustofa di Yogyakarta, Senin.

Nur mengatakan, untuk saat ini proses validasi NIK invalid masih berada di tingkat KPU kabupaten/kota dengan terus berkoordinasi bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) setempat.

Selanjutnya, KPU kabupaten/kota diwajibkan membuat berita acara perbaikan kepada peserta pemilu pada 18 Januari 2014.

“Teman-teman di kabupaten/kota harus sudah membuat berita acara 18 Januari untuk diserahkan kepada partai politik, calon anggota DPD, calon legislatif. Sementara di tingkat provinsi kami lakukan pada 19 Januari,” katanya.

Sementara itu, kata dia, apabila hingga masa penyerahan berita acara kepada KPU pusat yang akan dilakukan pada 20 Januari 2014 masih ditemukan NIK invalid, maka perbaikan masih akan terus dilakukan hingga H-14 pemungutan suara pemilihan umum legislatif.

“Sesuai rekomendasi KPU pusat, kalaupun nanti hingga tanggal 20 Januari masih belum dapat diperbaiki seluruhnya, kami tetap direkomendasikan untuk tetap meng-update perbaikan itu hingga H-14,” katanya.

Namun demikian, terlepas dari proses perbaikan itu, seluruh calon pemilih dengan NIK invalid dijamin akan tetap dipertahankan dalam daftar pemilih tetap (DPT) sehingga dapat menggunakan haknya pada Pemilu legislatif.

Sementara, ia juga menjamin sisa NIK yang masih belum tervalidasi tersebut tidak akan dapat disalahgunakan untuk memanipulasi kepentingan partai politik karena secara keseluruhan ada orangnya.

“Data ‘by name’ nya semuanya ada, jadi tidak akan bisa disalahgunakan sebagai kartu suara ganda atau digunakan orang lain,” kata dia.

 

Sumber: Kantor Berita ANTARA

LEAVE A REPLY