Kemenkop UKM Minta Platform Media Sosial Turunkan Konten Kreator yang Promosi “Thrifting”

3
0
Kemenkop UKM Minta Platform Media Sosial Turunkan Konten Kreator yang Promosi
Foto : Kemenkop UKM Minta Platform Media Sosial Turunkan Konten Kreator yang Promosi "Thrifting".

Jakarta – Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) meminta platform media sosial TikTok, Instagram, dan Meta menurunkan konten kreator yang isi kontennya mempromosikan belanja pakaian bekas impor alias thrifting.

Tim Ahli Staf Khusus Kementerian Koperasi dan UKM, Aldi Abidin mengatakan, alasan permintaan menurunkan konten tersebut lantaran membuat tren thrifting semakin meningkat, sehingga membuat permintaan akan produk thrifting di pasar juga ikut meroket.

“Ini karena barangnya ilegal mempromosikannya juga ilegal. Yang jadi permasalahan adalah kita bisa search di sosmed ada banyak konten kreator yang ikuti keseharian hidden gem di Jakarta barang bekas impor, hidden gem ngebangkar bal produk impor,” katanya saat jumpa pers di Kementerian Koperasi dan UKM, Kamis (16/3/2023).

“Harapannya kita, selain menutup yang sudah jualan juga menutup konten kreator yang buat. Karena kita sepakat yang disampaikan tadi, kalau ada demand-nya, ada supply. Cara nutup demand-nya adalah kita menghentikan promosi- promosi itu,” lanjut Aldi.

Menurutnya, hal itu tidak sulit sebab para perusahaan media sosial memiliki tim yang ahli di bidang Artificial Intilegent (AI) untuk mengecek keyword-keyword yang berhubungan dengan thrifting.

“Mereka pasti bikin judul yang pasti ada kata thrifting, hidden gem, dan lain-lain. Itu bisa diturunkan,” ungkap Aldi.

Baca juga : Maria Sanam, Sosok Inspiratif Pengrajin Tenun Ikat Warna Asal NTT

Sementara itu, Deputi Bidang UKM KemenkopUKM, Hanung Harimba Rachman menjelaskan, pemerintah juga perlu mengawasi masukknya barang yang masuk tersebut. Dalam hal itu, Bea Cukai diharapkan dapat melakukan intensifikasi terhadap masuknya pakaian bekas impor.

“Selain itu bisa juga ditelusuri dari penjual yang ada di sini. Kan bisa dapat itu impornya dari mana, mudah ditelusuri sebenarnya,” katanya.

Sebagai informasi, pakaian bekas merupakan barang yang dilarang impornya, hal itu mengacu kepada Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 yang berisi tentang larangan Barang Ekspor dan Barang Impor.