Jadwal Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2014

77
0
skb cuti bersama

Seperti yang dilansir dari laman resmi Sekretariat Kabinet RI (Setkab), ketiga menteri yaitu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar, Menteri Agama yang diwakili Sesjen Kemenag Bahrul Hayat, dan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) yang diwakili Sesjen Kemenakertrans Muchtar Lutfhi, telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2014 disaksikan Menko Kesra HR. Agung Laksono, di kantor Kemenko Kesra, Jakarta, pagi tadi.

Jika dibandingkan dengan tahun-tahun sebelumnya, Menko Kesra Agung Laksono juga mengungkapkan, bahwa pada 2014 terdapat tambahan hari libur nasional, yaitu pada 1 Mei karena sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 24 Tahun 2013 telah ditetapkan menjadi Hari Libur Nasional.

Mulai 2014, Hari Buruh Internasional pada 1 Mei telah ditetapkan menjadi Hari Libur Nasional. Jadi, hari libur nasional bertambah 1 hari menjadi 14 hari, demikian ungkap Menko Kesra Agung Laksono dalam jumpa pers di kantor Kementerian Menko Kesra, Jakarta, Rabu (21/8).

Berikut daftar Hari Libur Nasional pada 2014 secara lengkap, dengan penambahan 1 Mei sebagai hari libur nasional:

1 Januari (Rabu), Tahun Baru 2014;

14 Januari (Selasa), Maulid Nabi Muhammad SAW;

31 Januari (Jumat), Tahun Baru Imlek 2565;

31 Maret (Senin), Nyepi Tahun Baru Saka 1936;

18 April (Jumat), Wafat Isa Al Masih;

1 Mei (Kamis), Hari Buruh Internasional;

15 Mei (Kamis), Hari Raya Waisak 2558;

27 Mei (Selasa), Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW;

29 Mei (Kamis), Kenaikan Isa Al Masih’

28-29 Juli (Senin-Selasa), Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah;

17 Agustus (Minggu), Hari Kemerdekaan RI;

5 Oktober (Minggu), Hari Raya Idul Adha 1435 Hijriah;

25 Oktober (Sabtu), Tahun Baru Islam 1436 Hijriah;

25 Desember (Kamis), Hari Raya Natal;

Pada 2014 mendatang, selain Hari Libur Nasional, pemerintah masih memberikan waktu untuk Cuti Bersama, yaitu:

30-31 Juli dan 1 Agustus (Rabu-Jumat) untuk Hari Raya Idul Fitri 1435 Hijriah;

26 Desember (Jumat) untuk Hari Raya Natal.

Menteri PAN-RB Azwar Abubakar mengatakan, berdasarkan pengalaman tahun ini, setelah menjalani cuti bersama para PNS menjadi lebih fresh, dan bisa masuk kerja pada hari pertama masuk kerja.

Pemerintah mengapresiasi pegawai yang mematuhi Permen PAN No. 87/2005 yang menyatakan bahwa PNS tidak boleh mengambil cuti tahunan setelah cuti bersama. Azwar juga mengungkapkan bagi yang melanggar, akan mendapatkan sanksi, mulai dari teguran lisan sampai pemberhentian tidak dengan hormat.

Menteri juga mengungkapkan, sanksi tersebut dengan jelas diatur dalam PP No. 53/2010 tentang Disiplin PNS. Dalam sidang Bapek, hampir tujuh puluh persen PNS yang diberhentikan karena tidak masuk kerja lebih dari 46 hari dalam setahun.

Salah satu hal yang menarik terkait dengan penetapan libur nasional ini, ada 4 hari libur yang jatuh pada bulan Mei. Bahkan, ada dua hari libur yang  jatuh dalam  minggu yang sama, yakni tanggal 27 (Selasa) dan 29 (Kamis). Terkait dengan hal ini, Azwar mengimbau para PNS tidak membolos di sela-sela hari libur nasional tersebut.

Selain itu, kalau para pegawai akan mengambil cuti, pimpinan instansi pemerintah diminta menyusun jadwal yang baik, siapa yang boleh mengambil cuti dan siapa yang cutinya ditunda. Menteri juga menegaskan bahwa tidak semua pegawai boleh mengambil cuti pada hari yang sama, agar kantor pemerintah tidak kosong, terlebih bagi instansi yang menyelenggarakan pelayanan publik.

LEAVE A REPLY