Mulai hari Senin, 18 September 2023 Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2023 yang berlangsung hingga 1 Oktober 2023.
Dalam operasi tahunan itu, setidaknya ada 15 jenis pelanggaran lalu lintas di ibu kota dan sekitarnya yang diincar dalam operasi ini.
Di Jakarta, operasi tersebut juga bersinergi dengan Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri yang telah mengumumkan mengadakan Operasi Zebra selama dua pekan, 4-17 September 2023, yang berlaku di seluruh Indonesia.
Baca Juga: Anak Bangsa Diprediksi Buat Mobil Sendiri di Tahun 2025
Berikut ini iRadio rangkum 15 pelanggaran yang menjadi incaran Operasi Zebra Jaya 2023 beserta sanksi dan dendanya menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan:
1. Melawan arus
Denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
Denda maksimal Rp750 ribu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan.
3. Menggunakan HP saat mengemudi
Denda maksimal Rp750 ribu atau pidana kurungan paling lama tiga bulan.
4. Pengemudi/pengendara tak memiliki SIM
Denda maksimal Rp1 juta atau pidana kurungan paling lama empat bulan.
5. Kendaraan tak dilengkapi STNK
Denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
6. Melanggar batas kecepatan
Denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
7. Kendaraan tak laik jalan
Denda maksimal Rp250 ribu (motor) atau Rp500 ribu (mobil) atau pidana kurungan paling lama satu bulan (motor) dan dua bulan (mobil).
8. Kendaraan tak dilengkapi perlengkapan standar
Denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.
9. Melanggar marka jalan
Denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
10. Kendaraan terpasang ilegal rotator
Denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.
11. Pengemudi mobil tak pakai sabuk keselamatan
Denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.
12. Pengendara motor bonceng lebih satu orang
Denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.
13. Pengendara motor tak pakai helm SNI
Denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.
14. Penertiban kendaraan dengan pelat nomor rahasia
Denda maksimal Rp500 ribu atau pidana kurungan paling lama dua bulan.
15. Penertiban parkir liar
Denda maksimal Rp250 ribu atau pidana kurungan paling lama satu bulan.