BBPOM DIY Gencar Razia Kosmetik Ilegal

214
0
kosmetik-ilegal

 

Kepala Bidang Sertifikasi dan Layanan Informasi Konsumen Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Dyah Sulistyorini di Yogyakarta, Jumat, mengatakan kosmetik tanpa izin edar masih banyak ditemukan di pusat perbelanjaan, mall, atau sarana distribusi lainnya.

Menurut dia ketika produk kosmetik telah terbukti tidak memiliki izin edar, pihaknya dapat langsung melakukan penyitaan, tanpa harus memeriksa kemungkinan adanya kandungan zat berbahaya.

 

Ia menyebutkan, menurut data hasil operasi razia BBPOM DIY yang dilakukan mulai Januari-Juli 2013 telah disita sebanyak 39 kosmetik tanpa izin edar, empat kosmetik mengandung bahan berbahaya, satu kosmetik kedaluarsa.

“Adapun kosmetik ilegal yang mengandung bahan berbahaya yang disita misalnya merek “Tabita daily cream, nightly cream, skin care smooth lotion” serta merek “Alvina”,” katanya.

Ia mengatakan selama lima tahun terakhir secara nasional BPPOM telah mengajukan sebanyak 268 kasus kosmetik tanpa izin edar dan mengandung bahan berbahaya.

Sanksi bisa sampai dua tahun (penjara) atau paling ringan delapan bulan,katanya.

Sumber: Kantor Berita ANTARA

LEAVE A REPLY