UU Kepariwisataan Belum Memadai, DPD Uji Sahih

49
0

Yogyakarta (5/12/2012) – Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan dinilai sudah tidak memadai untuk merespons perkembangan dan dinamika kebutuhan pengembangan pariwisata. Banyak permasalahan yang belum diatur secara memadai.

Menurut Senator Komite III DPD RI Dapil Yogyakarta, Drs HA Hafidh Asrom MM, perlu dilakukan uji sahih RUU Usul Inisiatif DPD RI atas RUU Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan.

LEAVE A REPLY