Di kantor KPK Jakarta, Kuasa Hukum Robert Tantular, Andi Simangunsong mengatakan dilihat dari kronologis terjadinya kolaps Bank Century kliennya mencurigai adanya tangan jahat pihak lain yang mengintervensi dan membuat bank itu kalah kliring. Hal ini dikarenakan jajaran direksi Bank Century mengajukan permohonan dana Rp 1 triliun untuk bisa memulihkan Bank tersebut. Meski begitu permohonan itu tidak diberikan sampai akhirnya bank tersebut kolaps November 2008 dan baru Pemerintah kemudian memberikan dana talangan sebesar Rp 6,7 triliun.