PTUN Jakarta tolak penangguhan UMP 2013

40
0
berita 5 - UMP

Para buruh langsung bersorak begitu majelis hakim mengabulkan permohonan mereka. Ketua majelis hakim, Husban menyatakan PTUN Jakarta membatalkan tujuh surat keputusan Gubernur DKI  tentang izin bagi perusahaan garmen dan wig di Kawasan Berikat Nusantara untuk menangguhkan pembayaran upah minimum provinsi 2013 sebesar Rp 2,2 juta. Dengan putusan ini, berarti 7 perusahaan garmen dan wig di Kawasan Berikat Nusantara  yang selama ini menggaji mereka dengan kisaran Rp 1,9 juta harus membayar mereka sesuai dengan UMP 2013 yaitu sebesar Rp 2,2 juta.Atas putusan PTUN ini, Biro Hukum Pemprov DKI Bayu Mahendra memastikan  akan mengajukan banding.

LEAVE A REPLY