Pemprov DKI Minta 5900 Guru Bantu Diangkat Jadi PNS

263
0
berita 6 - PNS copy

Di Balaikota Jakarta, Kepala Badan Kepegawaian Daerah Pemprov DKI Jakarta, I Made Karmayoga mengatakan Gubernur DKI Jakarta Joko widodo sudah mengirimkan surat kepada Kementerian Pendayagunaan dan Aparatur Birokrasi dan Kemendikbud untuk bisa mengangkat guru bantu tersebut menjadi PNS. Menurut Made, kewajiban Pemprov DKI terkait guru bantu tersebut sudah diselesaikan dengan mengangkat sebanyak 851 guru bantu menjadi PNS dan sudah disepakati di komisi 2 DPR RI. Namun sisanya yang 5.900 guru bantu merupakan kewajiban daripada pemerintah pusat untuk mengangkat menjadi PNS. Made berharap pemerintah pusat bisa segera menyelesaikan permasalahan ini.

LEAVE A REPLY