Tjahjo mengungkapkan, hal ini diperlukan terkait isu yang berkembang saat ini, banyak terjadi penyadapan oleh negara lain dan di berbagai instansi dan kelompok-kelompok masyarakat yang saling intai di Indonesia.
Dikabarkan sebelumnya, sejumlah negara seperti Jerman, Prancis, China, India, Malaysia, Thailand, Vietnam, negara Timor Timur, dan Indonesia tersentak dengan pemberitaan kepala pemerintahan dan negara-negara tersebut disadap instansi intelijen pemerintah Amerika Serikat dan Australia.
Mantan konsultan Badan Keamanan Nasional (NSA) Amerika Serikat, Edward Snowden, dikabarkan membocorkan dokumen NSA soal penyadapan pemerintah AS di berbagai negara.
Baru-baru ini, dokumen yang dibocorkan tersebut disiarkan harian The Sydney Morning Herald, Australia, dan majalah Der Spiegel, Jerman.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Penyadapan itu juga perlu diberlakukan karena belum ada UU yang mengatur hal tersebut.
Anggota Komisi I DPR itu mengungkapkan, karena kekosongan hukum ini dapat dipakai sebagai pertimbangan keadaan genting yang memaksa, sebagaimana ketentuan dalam UU Nomor 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Selama ini aturan mengenai penyadapan itu tersebar dalam sejumlah UU, misalnya, UU Nomor 36/1999 tentang Telekomunikasi (Pasal 40), dan UU Nomor 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Pasal 12).
Juga UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (Pasal 31), UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika (Pasal 1 Angka 19, Pasal 75 Huruf i, Pasal 77, dan Pasal 78), dan UU Nomor 17/2011 tentang Intelijen Negara (Pasal 31, 32, dan Pasal 47). Demikian kabar Antaranews.com.