MUI dan BPJPH Temukan Solusi untuk Nama Produk Halal Berkonotasi “Haram”

47
0
Source Foto: Shutterstok.com

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mencari solusi terkait produk bersertifikat halal yang memiliki nama-nama bermasalah, seperti “tuyul”, “tuak”, “beer”, dan “wine”. Penamaan ini menimbulkan kebingungan di kalangan masyarakat Muslim, yang mengkhawatirkan kehalalan produk tersebut.

MUI menegaskan bahwa produk dengan nama yang berkaitan dengan simbol kekufuran atau kemaksiatan dapat dianggap tidak halal. Dalam Fatwa MUI Nomor 44 Tahun 2020, terdapat dua kondisi penamaan produk. Pertama, produk yang menjadi kebiasaan masyarakat dan tidak terasosiasi dengan hal haram tetap dianggap halal. Contohnya adalah “bir pletok”, minuman khas Betawi yang terbuat dari rempah-rempah dan bebas alkohol.

Kedua, produk yang substansinya bertentangan dengan fatwa harus diperbaiki, baik dari segi nama, bahan, maupun kemasan. Ketua Bidang Fatwa MUI, Asrorun Niam Soleh, menekankan pentingnya pelaku usaha untuk menyesuaikan produk mereka dengan standar fatwa yang ada.

MUI juga mengimbau kepada semua produsen untuk segera memperbaiki atau mengubah nama produk yang jelas bertentangan dengan fatwa. Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap produk halal yang beredar di pasaran.