Pemerintah Minta Pegawai Negeri Tidak Tambah Cuti

85
0
pns

Hal ini dapat dilihat dengan adanya cuti bersama tersebut, ditambah libur lebaran serta libur hari Sabtu dan Minggu, maka pegawai negeri sudah libur selama sembilan hari.

Seperti yang dilansir dari Antaranews.com, menurut Karo Hukum dan Humas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negaran dan Reformasi Birokrasi (PANRB) M. Imanuddin, jumlah tersebut dinilai cukup untuk mudik.

Imanuddin juga mengutip dari laman Kementerian PANRB bahwa pihaknya akan memantau apakah pada tanggal 12 Agustus masih ada pegawai negeri yang membolos, setelah libur panjang.

Ia juga melanjutkan, bagi pegawai yang masih membolos pada hari pertama kerja, Kementerian PANRB menekankan agar pimpinan instansi memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan PP No. 53/2010 tentang Displin PNS. Imanuddin menambahkan, cuti bersama adalah bagian dari cuti tahunan pegawai negeri yang jumlahnya 12 hari. 

Tahun 2013 ini ada 5 hari cuti bersama, yakni 3 hari cuti lebaran, Idul Adha, dan Natal masing-masing satu hari. Jadi menurut Imanuddin, pegawai negeri tinggal memiliki hak cuti 7 hari selain cuti bersama.

Pimpinan instansi pemerintah diminta mengatur jadwal cuti pegawainya sehingga pelayanan publik tetap berjalan dengan baik. Imanuddin juga menambahkan, meski ada cuti bersama, tetapi pelayanan publik nantinya tidak boleh kendor.

LEAVE A REPLY