Di Gedung Kementerian Luar Negeri RI Jakarta, Kasubid penanganan kekonsuleran, Krisna Djaelani menjelaskan saat ini sidang atas Wilfrida Soik masih dalam tahap mendengarkan kesaksian dan menghadirkan alat-alat bukti. Wilfrida baru akan mendapat keputusan tindakannya apakah merupakan kejahatan murni atau tidak pada 30 september mendatang. Untuk itu, Pemerintah RI mengupayakan Wilfrida bisa dihukum seringan mungkin dengan menghadirkan saksi meringankan bagi Wilfrida, seperti pastor yang membaptis Wilfrida, untuk memberikan keterangan terkait usia Wilfrida.