Miskinkan Koruptor Tidak Langgar HAM

65
0
disita-kpk

Seperti kabar yang dilansir Antaranews.com, “prinsipnya pengambilan kembali harta hasil korupsi bukan melanggar hak asasi. Saya yakin tidak ada pelanggaran hak asasi keluarga koruptor dalam proses pengambilan aset ini karena yang disita kan yang hasil korupsi,” ungkap Ade, ketika dihubungi di Jakarta, Rabu (13/11/2013).

Bila penyitaan harta koruptor yang merupakan hasil korupsi tidak dilakukan, menurutnya hal itu justru akan melanggar hak asasi orang banyak. 

Sebab harta hasil korupsi itu, lanjutnya, biasanya harta yang diperoleh dari uang publik.

Tidak hanya itu, bahkan Ade menyarankan dalam Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dimasukkan aturan proses penyitaan aset hasil korupsi itu juga terhadap keluarga si koruptor.

“Harta kekayaan yang ada pada keluarga yang merupakan hasil korupsi juga harus disita, dan keluarga yang terlibat pun dikenakan sanksi,” demikian ungkapnya.

LEAVE A REPLY