Di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Penuntut Umum KPK, Kresno Anto Wibowo menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara sekitar Rp 50,4 miliar. Terdakwa Ratna melakukan pengaturan pada 4 proyek pengadaan alat kesehatan terkait penanganan wabah flu burung di Kementrian Kesehatan. Hal ini membuat beberapa perusahaan mendapatkan keuntungan secara ilegal.