Mantan Direktur Kemenkes Ratna Dewi Umar dituntut 5 tahun penjara

138
0
berita 1 - Ratna Dewi Umar

Di Pengadilan Tipikor Jakarta hari ini, Penuntut Umum KPK, Kresno Anto Wibowo menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah  melakukan tindak pidana korupsi dan merugikan negara sekitar Rp 50,4 miliar. Terdakwa Ratna melakukan pengaturan pada 4 proyek pengadaan alat kesehatan terkait penanganan wabah flu burung di Kementrian Kesehatan. Hal ini membuat beberapa perusahaan mendapatkan keuntungan secara ilegal.

LEAVE A REPLY