KPK Himbau PNS Tidak Menerima Atau meminta THR dan Parcel Dari Pihak Swasta

132
0
berita 4 - olak parcel

di kantor KPK, Jakarta hari ini, Wakil Ketua KPK, Busyro Muqodas meminta  PNS untuk tidak memiliki kebiasaan memberikan sinyal pada mitra bisnis kantornya  untuk diberikan sesuatu baik dalam bentuk barang atau fasilitas. Setiap tahunnya KPK selalu mengedarkan surat himbauan untuk melarang penerimaan gratifikasi tersebut. Busyro yakin  parcel dari rekan bisnis  diberikan karena jabatan PNS tersebut. Dalam kesempatan ini, Busyro juga mengingatkan PNS untuk tidak menggunakan kendaraan dinas sebagai sarana transportasi untuk mudik lebaran.

LEAVE A REPLY