KPI Optimis SKB Moratorium Penayangan Iklan terlaksana baik

133
0
berita 5 - iklan politik

Selama ini, KPI sudah memberi teguran pada stasiun-stasiun televisi terkait penayangan iklan parpol yang tidak berimbang, apalagi kalau pemilik media tersebut berafiliasi dengan salah satu parpol.

“KPI sendiri berharap didukung kemenkominfo dengan memberi kewenangan rekomendasi pencabutan ijin penyiaran, terhadap stasiun televisi yang melanggar aturan penayangan iklan parpol”, ujar Judhariksawan di Gedung DPR/MPR Jakarta, Rabu (26/02/2014).

Sebelumnya, Selasa (25/2/2014), Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat bersama gugus tugas pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye pemilihan legislatif menyepakati moratorium iklan kampanye maupun iklan politik di media massa.

Semua lembaga penyiaran dilarang menayangkan iklan yang berbau politik sebelum masa kampanye terbuka pada 16 Maret sampai 5 April 2014. Kesepakatan itu disetujui pada rapat dengar pendapat yang juga dihadiri gugus tugas. Gugus tugas tersebut terdiri dari Komisi Pemilihan Umum, Komisi Penyiaran Indonesia, Badan Pengawas Pemilu, dan Komisi Informasi Pusat.

LEAVE A REPLY