“Enam televisi itu adalah RCTI, MNC TV, Global TV, ANTV, TV One dan Metro TV,” ungkap Ketua Pengawasan Isi Siaran KPI Sujarwanto Rahmat Arifin di Jakarta, Kamis (5/12/2013).
Keenam stasiun televisi swasta itu tidak memberi kesempatan yang sama kepada semua partai politik dalam tayangan yang berupa pemberitaan, iklan politik atau bentuk tayangan yang lain. Demikian data hasil pemantauan siaran politik lembaga penyiaran yang dilakukan KPI selama September-November 2013.
Sujarwanto menjelaskan, KPI telah mengeluarkan surat peringatan kepada seluruh lembaga penyiaran untuk menjaga netralitas dalam menayangkan siaran politik.
Menurut Sujarwanto, KPI juga sudah melarang penggunaan frekuensi publik untuk kepentingan golongan tertentu karena frekuensi itu merupakan milik publik yang tidak bisa digunakan untuk kepentingan segelintir pihak saja. Demikian lapor Antara.