Di sela-sela Rapat komisi 3 DPR dengan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham dan jajaran kalapas se-Indonesia, di Gedung MPRDPR RI, Pelaksana Harian Dirjen Pemasyarakatan, Bambang Krisbanu mengakui, saat ini tugas petugas lapas semakin berat dimana para pegawai lapas dihadapkan pada tanggung jawab untuk melakukan deradikalisasi terhadap napi terorisme serta melakukan terapi dan rehabilitasi pada 15 ribu napi narkoba, sementara lapas tidak dilengkapi fasilitas. Belum lagi keberadaan napi korupsi yang memiliki status sosial dan ekonomi yang lebih tinggi dari petugas lapas, ikut berpengaruh pada perilaku petugas yang tidak berani menegur para napi kalau ada penyimpangan.