Bank Mutiara Belum Bersedia Bayar Nasabah Antaboga

42
0
berita 2 - century copy

Dalam rapat timwas penyelesaian kasus Bank Century, di Gedung MPR/DPR RI Jakarta, Direktur Utama Bank Mutiara, Sukoriyanto Saputro mengatakan, keputusan ini berdasarkan konsultasi dengan KPK di mana pembayaran itu dianggap tidak memiliki dasar hukum. Selain itu, beberapa permasalahan Antaboga masih di proses di pengadilan. Bank Mutiara memilih melaksanakan secara optimal hak-hak hukum yang disediakan hukum perkara perdata untuk mencegah kemungkinan pelanggaran hukum oleh direksi Bank Mutiara.

LEAVE A REPLY