“Apa salahnya penggunaan transportasi massal dimulai dari PNS. Wong hanya sebulan sekali saja, kok. Kita ingin membiasakannya saja, kok,” ungkap Jokowi di Balaikota, Jakarta, Kamis (2/1/2013).
Menurut Jokowi, para PNS harus memberi contoh kepada masyarakat dan menjadi teladan positif bagi masyarakat Jakarta. Apalagi, nanti akan ada transportasi massal berupa Mass Rapid Transit (MRT), Monorel dan jumlah bus transjakarta serta bus sedang yang semakin banyak dioperasikan di Jakarta.
Badan Kepegawaian Daerah (BKD) serta Inspektorat Pemprov DKI Jakarta diminta memantau terus pelaksanaan Ingub itu di lapangan. Jokowi ingin melihat sejauh mana Ingub tersebut efektif membuat para PNS naik angkot. Jika tidak efektif, Jokowi berjanji akan melakukan evaluasi lagi.
“Yang penting itu kita mulai dulu.Saya mau lihat berhasil apa ndak. Wong hanya sebulan sekali. Nanti kan busnya banyak. Jadi bisa saja sebulan empat kali, atau bahkan setiap hari,” ujarnya.
Lalu bagaimana dengan sang gubernur sendiri? “Lihat saja saya esok. Mau naik bajaj bisa, sepeda bisa, bus bisa, lihat saja,” tuturnya.
Ingub tersebut menyebut bahwa mulai Jumat (3/1/2014), seluruh PNS dilarang menggunakan kendaraan pribadi, baik roda dua, roda empat atau juga kendaraan dinas. Kebijakan tersebut belaku setiap Jumat pertama di tiap bulan.
Kebijakan itu tidak berlaku bagi petugas ambulans, Patroli Jalan Raya, Dinas Pemadam Kebakaran, Satpol PP, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DKI, petugas Dinas Pertamanan dan Pemakaman, petugas pompa, pengangkut sampah, pengangkut air kotor, petugas perpustakaan keliling, operasi justisi dan bus antarjemput pegawai. Demikian lapor Kompas.