Seperti yang dilansir dari Antaranews.com, Ronny menjelaskan, fakta dan bukti yang diperoleh penyidik di lokasi kejadian serta hasil autopsi menunjukkan bahwa sebelum kejadian pelaku menghadang korban yang tengah mengawal enam truk bermuatan komponen material berat.
Dia melanjutkan, setelah menembak korban, pelaku juga tidak merampas barang muatan truk dan hanya mengambil senjata api milik korban.
Menurut Ronny, jika tidak direncanakan, mereka tidak mungkin melakukan penghadangan dan penembakan sekaligus. Menurutnya, sementara ini pasal yang cocok diterapkan adalah pasal pembunuhan dengan perencanaan.
Ronny juga menambahkan, polisi akan menggunakan Pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan berencana dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dalam kasus tersebut. Selain itu polisi juga akan menggunakan Pasal 365 Ayat 4 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan luka berat atau kematian.
Ia menjelaskan pula bahwa meski masih mengategorikan kasus itu sebagai tindak pidana, polisi tidak menutup kemungkinan kasus tersebut berkaitan dengan terorisme. Jadi setelah pihak kepolsian menangkap tersangkanya baru pihaknya bisa mengungkap terdapat kemungkinan keterkaitan dengan teror atau pembunuhan.