Ketua MK : Hukuman Anak Dibawah Umur Tak Harus Penjara

203
0
Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar

Seperti yang dilansir dari Antaranews.com, Akil mengungkapkan bahwa jika sudah berusia 12 tahun, terdapat pilihannya yang juga bisa diminta oleh hakim berdasarkan UU. Tidak harus dipidana, lanjut Akil, akan tetapi umur 12 tahun itu menjadi batas pemidanaan, dan sudah boleh dijatuhkan pidana. 

Ada bentuk hukuman lain, menurut Akil, seperti di bawah kontrol pemerintah dan memberdayakan Badan Pemasyarakatan untuk anak. Dia juga menegaskan bahwa prinsip pemidanaan itu kan bukan balas dendam, tapi prinsip pembinaan dan pemulihan.

Akil juga menilai bahwa banyak orang yang salah persepsi bahwa anak yang salah harus dipenjara. Dia pun mengkhawatirkan penjara justru akan merusak masa depan anak.

Akil mengungkapkan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi terhadap judicial review Undang Undang Nomor 3 tahun 1997 tentang Pengadilan Anak telah mengubah batas bawah usia anak bisa dikenai pidana dari semula delapan tahun menjadi 12 tahun. 

Diketahui, penetapan usia maksimal 12 tahun sebagai ambang batas usia pertanggungjawaban hukum bagi anak telah diterima di berbagai negara.

Secara relatif, anak umur 12 tahun juga sudah mempertimbangkan dan anak secara relatif juga sudah memiliki kecerdasan emosional, mental, dan intelektual yang stabil sehingga menjamin hak anak untuk tumbuh berkembang dan mendapatkan perlindungan sebagaimana dijamin pasal 28B ayat 2 UUD 1945.

Jika dibawah usia tersebut, akil mengatakan, anak tersebut akan menjadi anak negara atau dibina oleh negara, seperti itu bentuk hukumannya. Akan tetapi menurutnya, bisa juga dikembalikan ke orangtua di bawah pengawasan Negara.

LEAVE A REPLY