Pajak Barang Mewah Smartphone

75
0
pajakHP-edt

 

Hal ini bukan tanpa alasan, karena saat ini Kementerian Perindustrian [kemenperin] dan Kementerian Perdagangan [Kemendag] sedang membuat rumusan untuk menambahkan Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah [PPnBM] pada handphone canggih yang diimpor dari luar negri.

Penambahan pajak ini dilakukan semata-mata dilakukan untuk menghindari masuknya ponsel ilegal ke Indonesia. Namun demikian, besaran angka PPnBM yang dikenakan untuk produk ponsel ini belum ditentukan secara resmi.

Sebagai tambahan informasi, menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), pada 2013 impor ponsel ke Indonesia mencapai 16.470 ton atau senilai Rp 33,4 triliun atau setara dengan 2,79 miliar dollar AS.

Sumber: Antara

LEAVE A REPLY