“Sudah ada 30 papan larangan baru yang kami siapkan untuk ditempatkan di lokasi yang strategis dan menggantikan papan lama yang sudah rusak,” kata Koordinator Bidang Kemitraan Ikatan Pekerja Sosial Masyarakat Kota Yogyakarta Monda Saragih di Yogyakarta, Jumat.
Menurut dia, papan larangan yang akan dipasang pada Desember tersebut, merupakan pemenang dari lomba papan larangan yang telah dilakukan sebelumnya.
Ia mengatakan, terdapat tiga pemenang dari lomba tersebut, dan pihaknya tengah menyesuaikan agar gambar sesuai dengan besaran papan yang akan dipasang.
“Tulisan imbauan atau larangan memberi uang kepada peminta-minta tersebut juga akan diatur agar lebih mudah dibaca oleh masyarakat,” tuturnya.
Ia mengemukakan, pemasangan papan larangan tersebut akan dilakukan bertahap dan menjamin bahwa pemasangan papan tersebut tidak akan mengganggu artistik Kota Yogyakarta.
Monda berharap, dengan pemasangan papan larangan tersebut, maka kasus pengemis yang memiliki uang hingga jutaan rupiah seperti yang terjadi di Jakarta baru-baru ini tidak terjadi di Kota Yogyakarta.
“Masyarakat bisa menyumbangkan uang yang mereka miliki dengan jalan lain, tidak dengan memberi uang kepada pengemis. Hal itu tidak akan mendidik,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogyakarta Hadi Muchtar mengatakan, pada awal November pihaknya membawa sekitar 35 gelandangan dan pengemis untuk menjalani pembinaan di Panti Karya Pemerintah Kota Yogyakarta.
“Sebagian besar memang dari luar daerah, baik di Jawa Tengah maupun di Jawa Timur. Mereka menjalani pembinaan selama tiga hari,” ujarnya.
Setelah menjalani pembinaan, gelandangan dan pengemis tersebut dikembalikan ke daerah asal dengan harapan tidak kembali lagi ke Kota Yogyakarta.
Sumber: Kantor Berita ANTARA