Hasil investigasi itu menyatakan, Freddy Budiman diketahui membuat narkoba di dalam Lapas . Di Kantor Kementrian Hukum dan HAM, Jakarta hari ini, Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsuddin mengatakan Fredi diketahui memasok bahan baku pembuatan narkoba yang dilakukan oleh napi Lapas Cipinang. Produksi Shabu ini dilakukan malam hari dimana ditemukan bahan baku Shabu sekitar 5 kilogram yang bisa menghasilkan 2 kilogram Shabu. Selain itu juga ada pegawai lapas berinisial TLG yang kedapatan memiliki 0,14 gram Shabu.
Ia diketahui sebagai kurir pembawa Shabu untuk dipasarkan ke luar Lapas. Amir mengakui masuknya alat produksi dan bahan baku Shabu ini dimungkinkan karena sistem pengawasan dan penggeledahan di Lapas Cipinang masih minim. Selain itu, investigasi internal juga menyimpulkan Kepala Seksi Kegiatan Kerja Lapas Cipinang, Abner Jolando dan Kepala Subseksi Bimbingan Kerja Irwan Syahputra terbukti menyalahgunakan wewenang jabatan mereka karena memberikan fasilitas ruang kerja sebagai tempat kunjungan khusus untuk tamu Fredi Budiman. Ruangan itu juga diketahui sebagai tempat masuknya alat-alat produksi Shabu ke Lapas Cipinang.