Tembak mati Satpam, Briptu W dijerat Pasal berlapis

70
0
berita 5 - penembakan satpam

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan  W dikenakan pasal berlapis yakni terkait Pasal kelalaian yang mengakibatkan kematian  Pasal tentang pembunuhan  dan Pasal tentang penganiayaan berat hingga mengakibatkan seseorang meninggal. Selain hukuman pidana, W juga akan menjalani sidang kode etik kepolisian untuk memperjelas statusnya. Sebelumnya, seorang satpam, Bachrudin tewas setelah ditembak dibagian dada sebelah kirinya oleh oknum anggota Brimob. Kejadian bermula saat Briptu W, anggota Brimob Kelapa Dua  marah saat Bachrudin menolak hormat ketika dia melintas di kompleks ruko.

LEAVE A REPLY