Presiden SBY Cari Opsi untuk Batalkan UU Pilkada

53
0
sby

 

Jakarta [30/09] – Presiden SBY akan menempuh cara lain untuk membatalkan UU Pilkada secara konstitusional. Cara lain seperti diusulkan Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra. Namun demikian, cara lain yang akan ditempuh presiden belum sampai pada pembuatan peraturan presiden pengganti undang-undang atau perpu.


“Belum sampai ke sana nanti kita akan lihat. Bahwa pemerintah secara serius akan mencari solusi terbaik atas apa yang telah diputuskan sistem dari pilkada tidak langsung,” kata Juru Bicara Presiden, Julian Pasha, di Halim Perdanakusuma, Jakarta, Selasa [30/09].  

Menurut Julian, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memang batal mengajukan uji materi Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Sebab, dalam peraturan, SBY sebagai presiden tak punya legal standing untuk mengajukan gugatan. Tapi cara lain akan tetap ditempuh sesuai dengan ketentuan dan wewenang yang dimiliki Presiden. 

“Tadi sudah menjadi titik terang bahwa memang hal itu tidak memungkinkan untuk dilanjutkan [ajukan uji materi],” ujar Julian. 

Sebelumnya, Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra, menyarankan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Joko Widodo agar tidak menandatangani dan tidak mengundangkan Rancangan Undang-Undang tentang Pemilu Kepala Daerah. 

“Saran saya, SBY tidak usah tandatangani dan undangkan RUU tersebut sampai jabatannya habis,” kata Yusril dalam akun twitternya. 

Usulan itu menanggapi permintaan SBY yang meminta penjelasan terkait Pasal 20 ayat 5 UUD 1945, tentang dalam hal RUU yang telah disetujui bersama, tapi tidak disahkan Presiden dalam waktu 30 hari, maka RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan. ¬´ [foto Antara]

LEAVE A REPLY