Anak Syarief Hasan Dituntut 7,5 Tahun Penjara

75
0
berita 6 - Riefan Afrian

Jakarta [04/12] – Terdakwa korupsi pengadaan videotron di Kementerian Koperasi dan UKM, Riefan Avrian dituntut 7,5 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan penjara. Selain itu, Riefan juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 5,3 miliar. Riefan merupakan anak dari mantan Menteri Koperasi dan UKM, Syarief Hasan.


Di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Jaksa Penuntut Umum, Mia Banulita menuntut majelis hakim menyatakan terdakwa Riefan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.

“Menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakpus yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menyatakan terdakwa Riefan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.”

Menurut Jaksa, Riefan dinilai bersalah karena membuat perusahaan boneka, PT Imaji Media dan menjadikan mantan office boy perusahaannya, Hendra Saputra, sebagai direkturnya. Perusahaan ini kemudian digunakannya untku memenangkan tender proyek videotron. Meski begitu, perusahaan ini tidak menjalankan pekerjaan sesuai kontrak sehingga negara diperkirakan merugi sekitar Rp 5,3 miliar.

Persidangan akan kembali dilanjutkan pada Kamis 11 Desember 2014 dengan agenda mendengarkan nota pembelaan dari pihak terdakwa. ¬´ [foto Antara]

LEAVE A REPLY