Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan, Kabupaten Tasikmalaya, Nia Juniarsih mengatakan hasil pemeriksaan ditemukan beberapa makanan mengandung zat cukup berbahaya seperti formalin, pewarna tekstil dan makanan tanpa lebel kadaluarsa. “Hasilnya cukup banyak yang kita temukan dari makanan olahan yang mengandung zat berbahaya,” katanya. Ia menuturkan, sidak dilakukan berdasarkan laporan keluhan masyarakat.
Ternyata hasil sidak, kata dia, banyak yang memakai zat berbahaya pada olahan mie basah, daging olahan, roti dan kue, bahkan ditemukan produk yang mirip label legal tetapi tidak terdaftar POM dan sudah kadaluarsa. “Sidak ini kami lakukan karena banyaknya keluhan masyarakat terkait maraknya jajanan pasar khususnya bagi anak-anak yang dinilai membahayakan kesehatan, katanya. Petugas tim gabungan itu menyita seluruh makanan yang dinilai berbahaya dengan cara dibeli agar tidak merugikan penjual. Selanjutnya petugas mengumpulkan seluruh pedagang makanan kemudian diberi pembinaan agar tidak lagi menerima dan menjual berbagai makanan yang merugikan konsumen. Selain itu, petugas akan menelusuri distributor dan mencari tahu asal pabrik penjual jajanan makanan berbahaya itu. “Kami rencananya akan menyidak ke distributor dan pabrik makanan olahan berbahaya itu, dengan harapan kedepannya tidak ada lagi jajanan berbabaya beredar di Tasikmalaya,” ujarnya.
Sumber: Kantor Berita Antara