Di kantornya, menko Kesra Agung Laksono mengatakan kartu perlindungan sosial yang diretur atau dikembalikan sebanyak 13 ribu kartu. Oleh karena itu kartu yang dikembalikan akan tetap diberikan lewat mekanisme rembug atau musyawarah desa. Proses musyawarah desa dilakukan untuk menentukan pengganti penerima atau siapa yang berhak menerima KPS.