Paspampres Bentuk Grup Baru Kawal Mantan Presiden dan Wapres

237
0
berita 2 - paspampres

 

Panglima TNI Jenderal Moeldoko mengatakan grup tersebut memiliki 287 personel. Mantan presiden atau wapres akan dikawal oleh satu grup beranggotakan 30 personel.

“Kadang secara personal, beliau tidak bisa didampingi sebanyak itu, jadi kita proposional saja. Perlindungannya Paspampres standar, objek harus terhindar dari segala ancaman,” jelasnya.

Moeldoko menjelaskan secara tidak resmi, sebenarnya pengamanan terhadap mantan presiden sudah berlaku sejak lama. Namun setelah dievaluasi, diperlukan organisasi resmi yang melakukan tugas-tugas tersebut dan kemudian dibentuklah Grup D.

“Kita laporkan hasil kajian ke presiden, dan presiden setuju. Akhirnya dikeluarkan dalam bentuk PP No 59, sehingga posisinya jelas, tanggung jawabnya jelas, anggarannya jelas,” papar mantan KSAD ini.

Moeldoko membantah jika dikatakan pembentukan Grup D ini terkait dengan pemilu atau politik. Pembentukan Grup D ini didasari oleh Peraturan Pemerintah No 59 tahun 2013 tentang pengamanan presiden dan wakil presiden, mantan presiden dan wakil presiden berserta keluarganya serta tamu negara setingkat kepala negara atau kepala pemerintahan.

LEAVE A REPLY