Mantan Menlu Bantah Terima “Uang Lelah”

76
0
korup

 

Jakarta [28/05] – Mantan Menlu RI  Hassan Wirajuda mengaku tidak pernah menerima uang Rp 440 juta sebagai uang lelah penyelenggaraan 12 konferensi internasional. Hal ini ia ungkapkan saat bersaksi pada perkara korupsi anggaran Kesekjenan Kemlu dengan terdakwa Sujadnan Parnohadiningrat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor], Rabu [28/05]. Menurut Hassan, ia tidak pernah mendengar adanya uang lelah, karena di anggaran dicantumkan honorarium untuk kepanitiaan, yang besarannya sesuai persetujuan Kementrian Keuangan. 

“Saya tidak pernah mendengar dalam kerangka persiapan pertanggungjawaban konferensi ada uang lelah yaitu yang dimaksud himpunan dari dana-dana yang disisihkan dari tiap konferensi,” kata Hassan saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Selatan. 

Hassan disebut menerima uang lelah sebesar Rp 440 juta dari pelaksanaan 11 konferensi dan sidang internasional kurun 2004 sampai 2005.

 I-Listeners, di persidangan ini, pengakuan Hasan Wirayudha langsung dikonfrontir dengan Kepala Biro Keungan Warsita Eka dan Kepala Bagian Pelaksana Anggaran Sekjend Kemenlu I Gusti Putu Adnyana. Menurut kedua saksi ini, terdakwa meminta mereka menyisihkan uang Rp 40 juta per konferensi sebagai uang lelah yang nantinya akan diberikan untuk menteri. Meski begitu, hal ini tidak dilakukan karena kemudian uang itu digunakan untuk membayar tebusan sandera di Filipina. ¬´ [foto Antara]

LEAVE A REPLY