KPK Periksa Mantan Pejabat Kemenag Terkait Kasus Haji

44
0
korup

Jakarta [03/06] – Komisi Pemberantasan Korupsi [KPK] memeriksa mantan pejabat Kementrian Agama terkait kasus dugaan korupsi ibadah Haji. Hari ini penyidik memeriksa Direktur Pembinaan haji dan umroh Kemenag, Ahmad Kartono dan Mantan Kabag Perencanaan dan keuangan Ditjen PHU kemenag, Ariyanto. Selain itu, Kasubdit Akomodasi Ditjen PHU, Kemenag, Subhan Cholid.  

Di kantor KPK, Kabag Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha mengatakan, ketiga orang ini akan diperiksa sebagai saksi atas perbuatan tersangka Suryadarma Ali. Terkait penyidikan ini, KPK memastikan sudah menerima Laporan Hasil Analisis atau LHA PPATK dari rekening Suryadarma Ali. 

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Menteri Agama Suryadharma Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji pada 2012-2013. 

 Suryadharma Ali diduga melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Â¬Â´ [foto Antara]

LEAVE A REPLY