Kimpraswil Harapkan Pengetatan Izin PKL Gunakan Trotoar

146
0
kawasan-malioboro-yogyakarta

 

“Saat ini kami sedang membangun trotoar di Jalan Veteran dan bulan depan di Jalan Lowanu. Jika tidak ada pengetatan izin, maka trotoar yang sudah dibangun justru akan dimanfaatkan oleh pedagang kaki lima (PKL), bukan pejalan kaki,” kata Kepala Bidang Bina Marga Dinas Permukiman dan Prasarana Wilayah Kota Yogyakarta Wijayanto di Yogyakarta, Senin.

Menurut dia, Kota Yogyakarta telah memiliki Peraturan Wali Kota Yogyakarta terkait pemberian izin untuk PKL yang saat ini menjadi kewenangan dari kecamatan setempat.

Kedua trotoar yang sedang dan akan dibangun tersebut, lanjut Wijayanto, memiliki spesifikasi sebagai trotoar yang bisa digunakan untuk PKL karena lebarnya lebih dari 1,5 meter.

“Jika pemberian izin tidak dilakukan secara hati-hati, maka bisa saja trotoar akan dipenuhi PKL sehingga tidak lagi nyaman digunakan oleh pejalan kaki,” katanya.

Pembangunan trotoar di Jalan Veteran dan Jalan Lowanu tersebut dilakukan karena di kedua ruas jalan tersebut cukup ramai dengan aktivitas pejalan kaki serta banyak kendaraan bermotor yang melintas.

“Di Jalan Veteran ada fasilitas puskesmas dan di Jalan Lowanu banyak terdapat kampus sehingga diperlukan trotoar yang memadai,” katanya.

Panjang trotoar yang sedang dibangun di Jalan Veteran adalah 560 meter dengan dana sekitar Rp180 juta, sedangkan di Jalan Lowanu membutuhkan dana sekitar Rp300 juta untuk membangun trotoar sepanjang 395 meter di sisi barat jalan dan 290 meter di sisi timur.

“Selain itu, kami juga melakukan pekerjaan pemeliharaan trotoar seperti di Jalan Taman Siswa serta di Jalan Ahmad Yani. Untuk tahun depan, akan fokus pada pekerjaan pemeliharaan,” katanya.

Wijayanto menyebutkan, tidak semua ruas jalan di Kota Yogyakarta bisa dibangun trotoar. “Ada 75 persen dari total 216 kilometer jalan yang belum dibangun trotoar. Sekitar 50 persennya adalah jalan penghubung kampung yang memang tidak bisa dibangun trotoar karena sempit dan tidak banyak pejalan kaki yang melintas,” katanya.

Syarat pembangunan trotoar di antaranya adalah sudah ada saluran air di ruas jalan tersebut serta lebar jalan yang memadai dan banyak pejalan kaki.

Sementara itu, Camat Mergangsan Tyasning Handayani Santi mengatakan, akan mematuhi surat keputusan mengenai lokasi yang bisa digunakan untuk berjualan oleh PKL.

“Jalan Lowanu belum masuk sebagai lokasi PKL, karena itu tidak ada izin yang bisa dikeluarkan,” katanya.

Di Kecamatan Mergangsan, ruas jalan yang diperbolehkan digunakan untuk berjualan oleh PKL adalah Jalan Taman Siswa, Jalan Sultan Agung sisi selatan dan Jalan Kolonel Sugiyono.

“Jika di Jalan Lowanu muncul PKL yang berjualan di trotoar, tentu akan langsung ditertibkan,” katanya.

Sumber: kantor berita ANTARA

LEAVE A REPLY