Karyawan Bisa Melaporkan Kantor Yang Memaksa WFO Melebihi Kapasitas

68
0
Karyawan Bisa Melaporkan Kantor Yang Memaksa WFO Melebihi Kapasitas

Di masa PPKM ini keselamatan diri sendiri yang paling utama dan kantor yang memaksa masuk untuk WFO bagi perusahaan non esensial dapat dilaporkan ke Satgas Penanganan Covid-19.

Peraturan PPKM untuk perkantoran/tempat kerja milik swasta/non-esensial, BUMD/BUMN adalah maksimal 25% dalam waktu bersamaan dan perkantoran sektor esensial dan jasa konstruksi beroperasi 100% dengan penerapan Protokol Kesehatan lebih ketat.

Berikut Cara Anda Untuk Melapor:

Karyawan Bisa Melaporkan Kantor Yang Memaksa WFO Melebihi Kapasitas

Informasi ini disediakan oleh Jakarta Smart City, Badan Layanan Umum Daerah JSC, Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Gunakanlah aplikasi JAKI yang dapat di unduh dalam smartphone pribadi Anda, melalui JakLapor dengan kategori pelanggaran Hubungan Pekerja dan Pengusaha.

  1. Gunakan fitur JakLapor, klik ikon kamera bertuliskan lapor di bawah halaman awal JAKI
  2. Foto bukti pelanggaran (pastikan hindari identitas pribadi, jangan foto di lokasi yang memiliki CCTV, lakukanlah secara tersembunyi atau di luar gedung)
  3. Pilih lapor untuk mengunggah foto
  4. Pilih kategori pelanggaran Perda/Pergub atau Hubungan Pekerja-Pengusaha
  5. Isi kolom deskripsi
  6. Selesai dan Anda bisa memantau tindak lanjut lewat aplikasi tersebut.

Lebih lengkap bisa dilihat langsung dalam halaman Instagram JSC dibawah ini.

 

Bagi Anda yang melapor, jangan takut karena identitas dipastikan aman karena proses pelaporan juga dapat dilakukan secara anonim.

Perusahaan yang ketahuan WFO akan dikenakan denda sesuai dengan peraturan. Hal ini dilakukan supaya menekan kepatuhan perusahaan demi keselamatan para pekerja dan masyarakat luas.

Baca Juga: Anies Baswedan Ngamuk Saat Sidak Kantor Yang Tidak Terapkan WFH Ke Karyawannya

Pencegahan ini dilakukan untuk menekan angka persebaran Covid-19. Selama PPKM Mikro ini, sebaiknya kita tetap menerapkan Protokol Kesehatan pada diri kita dengan aturan 5M (Memakai masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari Kerumunan dan Mengurangi mobilisasi)

 

Penulis: Aurel Larasati