Jampersal Hanya Untuk Ibu Hamil

444
0
IRadio IFaktaBDG Jamkesmas

 

“Bila sebelumnya semua ibu rumah tangga bisa mengakses Jampersal, namun mulai Januari 2014 hanya ibu hamil pemegang Jamkesmas yang mendapatkan Jampersal,” kata Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan RI Usman Sumantri pada sosialisasi JKN dan BPJS Kesehatan di Bandung, Jumat.

Ia mengakui, sebelumnya ibu rumah tangga bisa mengakses jaminan persalinan itu, bahkan pelayanannya bisa dilakukan oleh bidan desa atau bidan Puskesmas setempat. Kemudian biaya persalinannya diklaim ke Jampersal.

Namun mulai Januari, bidan-bidan itu tidak lagi melayani Jampersal sehingga ibu melahirkan yang tidak memiliki Jamkesmas wajib membayar penuh biaya persalinannya tanpa ada biaya bantuan.

“Bukannya Jampersal hilang, tetap ada namun hanya bisa diakses oleh ibu hamil kurang mampu pemegang Jamkesmas, sedangkan bagi yang tidak memegang Jamkesmas bisa mengakses layanan itu dengan menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional,” kata Usman.

Usman menyebutkan, Jampersal merupakan program pemerintah dalam rangka memfasilitasi ibu hamil yang akan melahirkan akan mendapat akses dan penanganan dari tenaga kesehatan, dalam hal ini bidan.

“Jampersal itu merupakan program bagus yang harus didukung, tujuannya untuk menekan angka kematian bayi dan ibu melahirkan,” katanya.

Menurut Usman, Jampersal yang saat ini ditangani oleh JKN dapat di akses melalui layanan di Puskesmas, RS atau di poliklinik dan fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama dengan JKN,” katanya.

Adanya penyusutan pengakses Jampersal dibenarkan oleh Sekretaris Dinas Kesehatan Jawa Barat Uus S yang menyebutkan awal tahun ini ada perubahan mekanisme pelayanan.

“Penyusutan pengakses Jampersal pasti menyusut, pasalnya hanya melayani pemegang Jamkesmas saja yang otomatis menjadi peserta JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan,” katanya.

Ia menyebutkan, Jampersal yang awalnya diperuntukan bagi keluarga tidak mampu atau miskin, namun dalam beberapa kasus juga dimanfaatkan oleh ibu hamil dari keluarga mampu.

“Terkadang Jampersal digunakan oleh mereka yang mampu juga, sehingga dilakukan evaluasi dan sekarang tetap bisa diakses oleh peserta Jamkesmas atau JKN,” kata Uus.

Sementara itu keluhan hilangnya layanan Jampersal diungkapkan Susan, salah seorang ibu rumah tangga yang melahirkan di seorang bidan di Ciparay Kabupaten Bandung.

“Awalnya saya berharap bisa mendapatkan Jampersal, namun setelah ditanyakan ke bidan yang menangani kontraknya sudah berakhir Desember lalu, sehingga saya harus bayar seluruh biaya persalinan yang cukup berat bagi saya,” kata Susan.

Ia mengaku tidak memiliki kartu Jamkesmas, padahal ia mengaku sangat memerlukan layanan kesehatan bersubsidi dari pemerintah itu.

Sumber: Kantor Berita Antara

Sumber foto: Unair.

LEAVE A REPLY