Cara tersebut yaitu pencoblosan pada tanda gambar partai, nama calon legislatif [caleg], tanda gambar partai dan nama caleg, tanda gambar partai dan beberapa nama caleg di partai yang sama dan pencoblosan pada foto calon anggota Dewan Perwakilan Daerah [DPD].
Ketua Komisi Pemilihan Umum [KPU] Jawa Barat Yayat Hidayat menjelaskan suara dinyatakan tidak sah jika pencoblosan dilakukan pada tanda gambar partai dan caleg di kolom yang berbeda atau pencoblosan di luar kolom.
“KPPS tidak akan memasukan suara ke formulir C-1 atau berita acara rekapitulasi penghitungan suara,” kata Yayat.
Dalam proses penghitungan, satu suara akan dihitung untuk partai jika pencoblosan dilakukan pada tanda gambar partai atau tanda gambar partai dan nama caleg, sedangkan suara yang dihitung untuk caleg apabila pencoblosan dilakukan hanya di nama caleg atau nomor urutnya.
Setiap pemilih akan mendapatkan empat surat suara yang berbeda yaitu surat suara berwarna kuning untuk DPR RI, biru untuk DPRD Provinsi, hijau untuk DPRD Kota/Kabupaten dan merah untuk calon anggota DPD.
Sumber: Antara