2015, Pengguna Narkoba Tidak Dipenjara

47
0
berita 5 - amir syamsudin

Mahkamah Agung bersama-sama dengan Menkumham, Menteri Kesehatan, Menteri Sosial, Jaksa Agung, Kapolri dan Kepala Badan Narkotika Nasional menuangkan kebijakan tersebut dalam sebuah peraturan bersama di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Selasa 11 Maret 2014. Penanganan tentang pengguna narkoba diatur di dalamnya.

Oleh Menteri Hukum dan HAM, Amir Syamsudin, kesepakatan ini diambil sebagai langkah berikutnya dalam penanganan kerusuhan Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan pertengahan Juli 2013. Kerusuhan terjadi karena fasilitas yang kurang memadai serta jumlah tahanan yang melebihi kapasitas

“Tanjung Gusta dihuni oleh hampir 700 narapidana dan 60 persen penghuninya terkait tindak pidana narkoba. Sehingga, kecemasan yang timbul ini memicu adanya aksi pembakaran lapas”, uajr Amir.

Penambahan lapas tidak akan menyelesaikan masalah, kata Amir. Oleh karenanya, pemerintah mencoba memaksimalkan Pasal 35 Undang-Undang Tahun 2009 tentang narkotika.

LEAVE A REPLY