Staf Divisi Anak Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) Marjoko di Medan, Jumat mengatakan, mempekerjakan anak yang masih di bawah umum bertentangan dengan UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Serta UU No.20 Tahun 1999 mengenai Usia Minimum Untuk Diperbolehkan Bekerja dan konvensi ILO No.182 mengenai Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak. “Jadi tentunya sangat kita sesalkan kalau masih ada perusahaan yang menggunakan anak di bawah umum menjadi pekerjanya. Pemerintah seharusnya jeli dengan situasi seperti ini dan seharusnya menindak perusahaan itu,” katanya. Karena, lanjut dia, melibatkan anak dalam proses produksi suatu perusahaan, apapun alasannya akan dapat menghilangkan kesempatan anak untuk menikmati hak-haknya, terutama akan berdampak pada pendidikan, kesehatan, dan tumbuh kembangnya.
Banyak faktor penyebab anak harus bekerja, biasanya disebabkan oleh rendahnya ekonomi keluarga sehingga dengan dalih membantu orang tua, anak-anak harus bekerja dan tidak jarang juga anak dipaksa untuk bekerja karena dianggap sudah kuat untuk melakukan kegiatan seperti orang dewasa. Jika memang faktor ekonomi yang menyebabkan anak harus bekerja, maka dapat diasumsikan bahwa upah buruh di perkebunan tersebut tidak dapat memenuhi kebutuhan hidup, sehingga untuk mendapatkan penghasilan lebih, maka anak-anak dilibatkan untuk meningkatkan pendapatan orang tuanya. Meskipun pemenuhan hak-hak anak menjadi tanggung jawab negara sesuai dengan Konvensi Hak Anak, akan tetapi pelibatan peran juga menjadi tanggung jawab bersama, dari orang tua, keluarga dan masyarakat.
Perusahaan adalah elemen penting untuk dimintai pertanggungjawaban pada lingkup perusahaan, yang perusahaan harus menyediakan fasilitas untuk mendukung tumbuh-kembang anak. Sehingga anak-anak Indonesia mampu menjadi generasi yang memiliki kapasitas yang baik sebagai penerus kepemimpinan di Indonesia. “Pemerintah harus turun tangan, kalau tidak nasib anak-anak kita akan lebih buruk lagi,” katanya.
Sumber: Synergy4Life.com