Wawan Didakwa Bersama Ratu Atut Suap Akil Rp1 Miliar

48
0
berita 1 - wawan sidang

 

Jaksa Penuntut Umum KPK, Edy Hartoyo, mengatakan, pemberian itu dimaksudkan agar Akil Mochtar selaku ketua panel hakim kostitusi mengabulkan permohonan gugatan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak yang diajukan pasangan Amir Hamzah-Kasmin. 

“Isinya meminta Akil membatalkan keputusan KPU Kabupaten Lebak tentang rekapitulasi pemilu Kabupaten Lebak dan memerintahkan KPU Lebak untuk melakukan pemungutan suara ulang,” kata Jaksa Edy saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis 6 Maret 2014.

Pemberian itu bermula dari gugatan pasangan calon bupati/wabup Lebak, Amir Hamzah-Kasmin terhadap keputusan KPU Lebak yang menetapkan pasangan calon Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi sebagai pasangan Bupati/Wabup terpilih Kabupaten Lebak.

Atas penetapan tersebut, Amir Hamzah-Kasmin mengajukan permohonan keberatan ke MK melalui kuasa hukum Rudi Alfonso cs. Untuk suap Pilkada Lebak, Wawan didakwa melanggar Pasal 6 ayat 1 huruf a Undang-undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.

LEAVE A REPLY