Terpidana Kasus Narkoba, Schapelle Leigh Corby Mendapatkan Pembebasan Bersyarat

91
0
berita 1 - corby

“ia sudah memenuhi syarat, sesuai peraturan menteri tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti pembebasan bersyarat dan cuti bersyarat”, kata Amir.

Menurut Amir, pembebasan bersyarat ini diberikan bukan karena kemurahan hati pemerintah, tapi atas dasar hak yang ia miliki sebagai narapidana. Sebelumnya, Schepelle Leigh Corby dihukum 20 tahun penjara pada tahun 2005 karena terbukti membawa 4 kilogram ganja ke Bali. Ia ditangkap saat kedapatan membawa obat terlarang di dalam tasnya di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Indonesia, pada 8 Oktober 2004.

Rencana pembebasan bersyarat yang diberikan kepada Corby ini menuai pro dan kontra. Para anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat RI membuat petisi menolak rencana pemberian pembebasan bersyarat bagi Corby. Petisi tersebut diserahkan kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui Amir Syamsuddin.

LEAVE A REPLY