Suku Balik Menolak Penggusuran Proyek IKN Dengan 8 Tuntutan

45
0
https://iradiofm.com/gunung-merapi-sering-erupsi-ancam-kepunahan-12-mamalia/

Warga adat Suku Balik menolak penggusuran proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kelurahan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utaa, Kalimantan Timur dengan 8 tuntunan.

Sebanyak 8 tuntutan itu menjadi dasar penolakan masyarakat adat di Kampung Sepaku Lama untuk menolak direlokasi demi melancarkan proyek penunjang infrastruktur IKN di kawasan Sungai Sepaku.

https://iradiofm.com/gunung-merapi-sering-erupsi-ancam-kepunahan-12-mamalia/

Diketahui, Sungai Sepaku itu rencananya akan dibendung demi menjadi salah satu infrastruktur penunjang proyek Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Pernyataan sikap tersebut tegas disuarakan lewat spanduk dan baliho pada 13 Maret 2023. Sebagian besar spanduk bertuliskan, Masyarakat Adat Menolak Penggusuran Situs-Situs Sejarah Leluhur,

Eta yang mewakilkan aksi protesnya membeberkan tuntutan warga adat di kampung Sepaku Lama itu.

https://iradiofm.com/gunung-merapi-sering-erupsi-ancam-kepunahan-12-mamalia/

Pertama, masyarakat adat suku Balik di lokasi IKN menolak program penggusuran kampung.

Kedua, warga tidak mau direlokasi atau dipindahkan ke daerah lain oleh pemerintah.

Ketiga, menolak penggusuran situs-situs sejarah leluhur, kuburan atau tempat-tempat tertentu yang diyakini masyarakat adat sebagai situs adat Suku Balik turun-temurun.

Baca Juga: Gunung Merapi Sering Erupsi Ancam Kepunahan 12 Mamalia

Keempat, menolak dengan keras relokasi dari tanah leluhur.

Kelima, menolak perubahan nama kampung, sungai yang selama ini warga sudah kuasai turun menurun.

Keenam, meminta pemerintah segera membuat kebijakan pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat Suku Balik di Kecamatan Sepaku.

Ketujuh, kata Eta, masyarakat adat Balik di Sepaku Lama juga ingin pemerintah memperhatikan khusus Suku Balik yang terdampak aktivitas pembangunan IKN, baik lingkungan dan sosial di Kecamatan Sepaku.

Delapan, “Menolak tokoh atau kelompok yang mengatasnamakan Suku Balik lalu melakukan kesepakatan terkait IKN tanpa melibatkan komunitas adat,” urai Eta.