Suap Perkara Dana Bansos, Dua Hakim di Bandung jadi Tersangka

43
0
berita 2 - suap

 

Kedua hakim itu, yakni Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Barat, Pasti Serefina Sinaga (PSS) dan Hakim Adhoc Pengadilan Negeri Tipikor Bandung, Ramlan Comel (RC).

“Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup, kemudian disimpulkan kedua Hakim itu terlibat dan menjadi tersangka,” kata Johan Budi SP Juru Bicara KPK di kantornya, Rabu (05/03/2014)

Johan mengatakan, KPK menduga kedua hakim itu menerima suap saat menangani perkara korupsi dana Bansos Kota Bandung. “Surat perintah penyidikan atas tersangka RC (Ramlan Comel) selaku hakim adhoc di Pengadilan Tipikor PN Bandung telah dikeluarkan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Hakim Pasti Serefina Sinaga (PSS) diduga melanggar Pasal 12 a atau huruf c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana yang diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sedangkan Hakim Ramlan disangka kan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

LEAVE A REPLY