SBY : Menteri Parpol Harus Paham Undang-undang Pemilu

54
0
berita 2 - SBY 3

Dalam pengantar Rapat Paripurna di kantor Presiden Jakarta, Rabu (16/01/2014), Presiden SBY mengungkapkan meski penyelenggaraan pemilu menjadi tugas Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemerintah juga memiliki tugas dan tanggung jawab. Tugas ini harus dipahami masing masing oleh pemerintah menurut ketentuan Undang-undang No.15/2011 tentang Pemilihan Umum. 

“Pemerintah punya tugas dan tanggung jawab dalam pemilu termasuk menteri yang menjadi ketua umum parpol”, kata Presiden SBY

Sejumlah pejabat negara dan menteri Kabinet Indonesia Bersatu II yang menjabat ketua umum partai politik diantaranya, Presiden SBY yang menjabat Ketua Umum Partai Demokrat, Menteri Koordinator Perekonomian Hattaa Radjasa yang juga Ketua Umum PAN, dan Menteri Agama Suryadarma Ali yang juga Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

LEAVE A REPLY