Polri Ungkap Pelaku Industri Ekstasi Rumahan

63
0

Di Markas Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Jakarta hari ini, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Armand Depari mengatakan pengungkapan ini merupakan operasi kepolisian dalam satu bulan terakhir yang diawali informasi adanya peredaran Narkoba jenis ekstasi pada Februari 2013 oleh Bewok. Dari penyelidikan petugas, ekstasi tersebut berasal dari home industri yang dilakukan Darwin Muchsin alias Ajun yang tinggal di Apartemen Laguna, dan Ong Tjai Then alias Ateng alias Edward yang tinggal di Apartemen Puri Kemayoran, Jakarta Pusat. Menurut Armand, polisi berhasil menangkap Ajun di parkiran Apartemen Puri Kemayoran selasa kemarin, dengan menyita barang bukti 139 botol, 100 miligram ketamin dalam plastik hitam, plastik klip bening berisi sabu 0,6 gram.

LEAVE A REPLY