Polisi Tahan 2 Tersangka Kasus Penyerangan Ahmadiyah Tasikmalaya

41
0

Di Mabes Polri Jakarta hari ini, Kabagpenum Polri Kombes Pol Agus Rianto mengatakan kedua pelaku adalah berinisial TA dan AR. Keduanya warga yang tinggal di Kecamatan Salawu dan selama ini hidup berdampingan dengan kelompok jemaah Ahmadiyah. Pada polisi, Keduanya mengaku  hanya ikut serta dalam perusakan. Saat ini ,polisi masih menelusuri siapa dalang di balik insiden itu. Kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP jo Pasal 406 tentang perusakan secara bersama-sama. Sebelumnya, pada minggu dini hari, pemukiman Ahmadiyah di Desa Tenjowaringi, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat diserang ratusan orang tidak dikenal. Tidak ada korban luka dalam peristiwa tersebut. Namun beberapa rumah yang sempat dilewati oleh massa tak dikenal itu mengalami kerusakan. (eko/ald)

Post Author

LEAVE A REPLY